Kasus Korupsi Dinas PUPR Riau, Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Kasus dugaan pemerasan atau jatah preman di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (9/7/2026). Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan bahwa terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan kepada Abdul Wahid, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar politisi PKB tersebut tetap berada di dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di PN Pekanbaru .
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari instruksi Abdul Wahid yang mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya. Dalam pertemuan itu, para Kepala UPT diminta menyetorkan uang. Meski para pejabat hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran, permintaan itu ditolak karena dianggap terlalu kecil.
Melalui orang kepercayaannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5 persen dengan total target mencapai sekitar Rp7 miliar. Para pejabat yang menolak diancam dengan risiko dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan. Kasus ini kemudian terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru pada 3 November 2025 lalu. Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni Tenaga Ahli Dani M. Nursalam dan mantan Kadis PUPR M. Arif Setiawan juga turut diadili.
Editor : Banda Haruddin Tanjung