Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Tinjau Karhutla di Tamban, Bupati Kampar Ngacir Saat Ditanya Kabut Asap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Riau Tangkap Mahasiswa Pembuat Situs Bank Palsu, Korban Rugi Rp1 M

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • author Nanda
Polda Riau Tangkap Mahasiswa Pembuat Situs Bank Palsu, Korban Rugi Rp1 M
Polda Riau Tangkap Mahasiswa Pembuat Web Bank Palsu (Foto ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit V Siber berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial D, warga Kabupaten Kampar. Pria yang berstatus mahasiswa tersebut diduga memproduksi dan menjual website tiruan yang menyerupai tampilan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital dengan tujuan memfasilitasi pengambilan data perbankan milik korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

Ia menuturkan, dari patroli siber yang dilakukan, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga menyediakan website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank.

“Temuan ini kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Kombes Ade, Selasa (26/5/2026).

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut