Perusakan Pos Pengamanan TNI di Taman Nasional, Polda Riau Tangkap 6 Pelaku
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Tim gabungan Polda Riau dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meringkus enam orang pria terkait aksi pengrusakan fasilitas negara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Keenam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS diduga kuat melakukan pengrusakan terhadap tenda personel Satgas yang ditempati oleh anggota TNI.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026), menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Motif di balik aksi ini adalah penolakan warga terhadap keberadaan Satgas di wilayah tersebut.
"Para pelaku merusak fasilitas yang digunakan petugas saat menjalankan tugas penjagaan hutan. Motifnya adalah penolakan terhadap keberadaan Satgas," ujar Hengky Rabu (21/1/2026).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta rekaman video pengrusakan yang tersimpan dalam flashdisk. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP mengenai pengrusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus perusakan pos TNI di i Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan terjadi pada 21 November 2025. Ratusan warga mengepung pos Satgas PKH yang dihuni personel TNI. Mereka melakukan pengusiran anggota TNI dan melakukan pengerusakan barak TNI.
Hal ini karena saat ini petugas PKH terus melakukan penertiban kasawan TNTN dari aktivitas penanaman kelapa sawit ilegal. Padahal kasawan itu merupakan hutan linding dan tempat habitat gajah Sumatera. Sudah ribuan hektare kebun sawit di TNTN ditertibkan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung