get app
inews
Aa Text
Read Next : Bank Mandiri Catatkan Total Aset di Kuartal III 2023 Tembus Rp2.007 T, Rekor Baru di Indonesia

PN Muara Bulian Putuskan Damai, Tanah M Fadhil Arief Dinyatakan Bukan Aset Pemkab Batanghari

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:33 WIB
header img
PN Muara Bulian mengesahkan kesepakatan damai sengketa tanah 1.283 m² milik M Fadhil Arief. Aset tersebut dipastikan bukan Barang Milik Daerah Pemkab Batanghari. Foto Ist

BATANGHARI, iNewsPekanbaru.id - Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1.283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian. 

"Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian," ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini. 

Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut