get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Amankan 2 Truk Kayu Ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan, 2 Pelaku Ditangkap

Polda Riau Amankan Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:06 WIB
header img
Polda Riau Amankan Truk yang Mengangkut Penjarahan Hutan SM Kerumutan (Foto ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memutus jalur distribusi kayu ilegal yang bersumber dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan. Dalam operasi senyap di tengah malam tersebut, dua orang sopir truk pengangkut kayu illegal logging berhasil diringkus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026), mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi perusak ekosistem hutan di Riau.

"Aksi penindakan ini  setelah kita mendapat  laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal pada Kamis sore (29/1). Merespons cepat informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Iptu Yola Yulistia Resi langsung bergerak melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,"katanya..

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, tepat pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 01.30 WIB, tim menemukan dua unit truk Mitsubishi Canter kuning yang mencurigakan di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh. Saat dilakukan penghadangan dan pemeriksaan, kedua truk tersebut terbukti mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Petugas mengamankan dua orang pria yang bertindak sebagai pengemudi: yakni JP (33): Sopir truk dengan nomor polisi BM 9236 CU.dan MM (23): sopir truk dengan nomor polisi BM 9350 CU.

Masing-masing truk mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 20 meter kubik. Berdasarkan pengakuan para tersangka, kayu tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dan sedianya akan dikirim ke gudang milik seorang pria berinisial M alias NOK di wilayah Pangkalan Lesung.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar. Saat ini tim masih bekerja untuk mengejar pemilik kayu dan melakukan pemberkasan dengan melibatkan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari," tutup Kombes Pol Ade Kuncoro.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut