Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Riau Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan di PT SPRH
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil, Terdakwa Arsalim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:29 WIB
  • author Nanda
Kasus Korupsi Paket Ramadan, Wakil  Baznas Inhil, Terdakwa Arsalim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Korupsi Baznas Inhil (Foto ilustrasi/mnc Group)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru. id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Arsalim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026), Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim menyatakan Arsalim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas hakim Aziz di ruang sidang.

Selain kurungan badan, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Arsalim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendri Irawan, menyatakan masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Meski menghormati putusan hakim, Hendri mengaku tidak puas karena menganggap fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan langsung kliennya.

Hendri menyebut dari 30 saksi yang dihadirkan, termasuk tujuh orang dari pihak Baznas Inhil, tidak ada yang memberikan keterangan memberatkan.

"Saksi-saksi justru menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tanggung jawab penuh Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby (almarhum). Klien kami bahkan sudah pernah mengingatkan agar pelaksanaan program dilakukan sesuai SOP," kata Hendri usai persidangan.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut