get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Amankan Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Kuasai 270 Hektar Kawasan TNTN secara Ilegal, 3 Pria Diringkus Polda Riau

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04 WIB
header img
Polisi Amankan 3 Pelaku Perambahh TNTN (Foto iNewsPekanbaru.id)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan tiga orang tersangka berinisial HN, BA, dan HP. Ketiganya diduga melakukan praktik perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Dalam ekspos yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, Rabu (21/1), terungkap bahwa para pelaku menguasai sekitar 270 hektar lahan konservasi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti menyita kwitansi pembayaran, surat hibah, dokumen SKGR, serta SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan TNTN," raby 21/12026).

 Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 UU Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.Wakapolda menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan liar yang merugikan ekosistem.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut