Kuasai 270 Hektar Kawasan TNTN secara Ilegal, 3 Pria Diringkus Polda Riau
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan tiga orang tersangka berinisial HN, BA, dan HP. Ketiganya diduga melakukan praktik perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dalam ekspos yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, Rabu (21/1), terungkap bahwa para pelaku menguasai sekitar 270 hektar lahan konservasi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
"Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti menyita kwitansi pembayaran, surat hibah, dokumen SKGR, serta SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan TNTN," raby 21/12026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 UU Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.Wakapolda menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan liar yang merugikan ekosistem.
Editor : Banda Haruddin Tanjung