INHU iNewsPekanbaru.id - Seorang wanita asal Provinsi Aceh, KS (53) terpaksa diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), dan Polsek Seberida. Dia diamankan karena terbukti melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida, hingga ratusan juta rupiah.
Keluarga korban sempat diiming-imingi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa seleksi yang membuat korban tergiur.
"Tersangka dibekuk tim gabungan di rumahnya, Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa timur Kota Langsa, Aceh Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.00 WIB," kata Misran.PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Selasa (25/7/2023)
Lebih lanjut dijelaskannya, kasus penipuan ini terjadi pada Juli tahun 2021 lalu.
Ketika itu, korban SK (49) warga Kecamatan Seberida didatangi temannya, Hendri Perang Angin dan mengatakan pada korban, jika ada kenalannya yang berdomisili di Langsa, Aceh bisa membantu anak korban masuk CPNS tanpa seleksi dan tes, namun harus membayar dengan sejumlah uang.
Saat itu, korban mengatakan pada temannya jika dia tidak punya uang. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 26 Agustus 2021, korban kembali menelepon temannya dan mengatakan dia berminat ingin memasukkan anaknya CPN.
Tapi korban tidak bisa membayar penuh, namun korban berjanji akan mencicilnya.
Selanjutnya, korban dan temannya datang ke salah satu hotel di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, sudah ditunggu oleh orang yang bisa membantu anak korban masuk CPNS.
Editor : Banda Haruddin Tanjung