Saat itu juga, korban menuju hotel yang disebut dan benar saja, korban sudah ditunggu oleh seorang wanita paruh baya dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Kemudian korban menyerahkan uang tunai Rp40 juta pada perempuan yang mengaku bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa seleksi dan tes di Provinsi Aceh.
Selanjutnya, 21 September 2021, korban kembali ke hotel tersebut untuk menjumpai perempuan tersebut dan menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp25 juta sesuai janjinya untuk memberikan uang secara cicil dengan harapan, anaknya bisa menjadi CPNS.
Korban tidak hanya menyerahkan secara langsung, ada juga ditransfer ke rekening perempuan itu.
Hingga total uang yang sudah diserahkan pada perempuan tersebut sebanyak Rp226 juta. Tapi hingga sekarang, anak korban tak kunjung menjadi CPNS.
Perempuan tersebut selalu berkilah dengan berbagai alasan ketika korban berusaha menanyakan masalah ini.
Merasa sudah ditipu, korban akhirnya mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Seberida langsung menyelidiki kasus ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim menetapkan jika perempuan asal Aceh. Kemudian, unit Reskrim Polsek Seberida dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Ipda Dahniel berangkat ke Aceh.
Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan, KS yang mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida.
Malam itu juga, tim langsung kembali ke Kabupaten Inhu, selain tersangka, diamankannya juga sejumlah barang bukti berupa 2 lembar kwitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, 1 buku tabungan salah satu dan 1 lembar kartu ATM bang tersebut.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya," tutup Misran.
Editor : Banda Haruddin Tanjung