Pilu, 3 Anak di Inhu Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya
INHU, iNewsPekanbaru.id – Pihak kepolisian meringkus seorang pria Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau Rabu (15/7/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB. Pria tersebut diamankan tanpa perlawanan setelah diduga kuat tega melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terbongkar setelah ketiga korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada salah seorang anggota keluarga. Mendengar pengakuan pilu tersebut, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polsek Peranap.
Unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menciduk terduga pelaku di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal di kantor polisi, pelaku diduga telah mengakui seluruh perbuatannya. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Saat ini, Polres Inhu fokus memastikan para korban mendapatkan pemulihan psikologis dan pendampingan yang maksimal.
"Korban langsung mendapatkan pendampingan khusus melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Inhu serta Dinas Sosial. Pemeriksaan medis dan visum juga sudah dilakukan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," ujar Aiptu Misran, Kamis (16/7/2026).
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP. Mengingat posisi pelaku sebagai ayah tiri, ia terancam hukuman pidana yang sangat berat.
Polres Inhu juga mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan media untuk sama sekali tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi apa pun yang dapat mengungkap jati diri para korban demi menjaga masa depan dan proses pemulihan mereka.
Editor : Banda Haruddin Tanjung