Polres Kuansing Gagalkan 18 Kilogram Ganja, 2 Diamankan
Kuantan Singingi, iNewsPekanbaru.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 18 kilogram di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (39) dan FA (36) serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, serta arahan Bapak Kapolda Riau, agar pemberantasan narkotika terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Kombes Putu, Jum’at (23/10).
Kasus ini bermula pada Senin (19/10), ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” terang Putu.
Pada Selasa (20/10) sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri melakukan pengintaian terhadap mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pria tersebut bersama seorang rekannya.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan itu di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Polisi kemudian mengamankan kedua pria dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam sebuah kardus pada bagasi mobil. Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel yang berada di kursi tengah kendaraan.
“Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram. Selain ganja, kami turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu tas ransel hijau, satu kardus besar berbalut lakban cokelat, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka,” jelasnya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dari hasil tes urine, kedua pria tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamin. Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” katanya lagi.
Kombes Putu menegaskan, pemberantasan narkotika di Riau terus dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri dan arahan Kapolda Riau untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.
“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan Tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna. Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat diatasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Editor: Banda Haruddin Tanjung