JAKARTA, iNewsPekanbaru.id.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, terdapat momen menarik ketika terungkap kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jokowi masih tertulis sebagai Presiden Republik Indonesia.
Momen itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengonfirmasi identitas Jokowi sesuai dengan data KTP yang dilampirkan, mulai dari nama lengkap, tempat, hingga tanggal lahir. Hakim kemudian mendalami perihal status pekerjaan Jokowi saat ini.
"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Hakim Christina.
"Wiraswasta," jawab Jokowi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Christina lantas mencocokkannya dengan fisik KTP yang ditunjukkan di persidangan. Mengingat status Jokowi kini telah purna tugas, tertulis di dalam data identitas kependudukan tersebut bahwa pekerjaannya masih tercantum sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" ucap Hakim Christina mengonfirmasi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi singkat.
Duduk Perkara Kasus Roy Suryo
Persidangan ini merupakan lanjutan atas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baiknya. Unggahan tersebut mencakup dua video di platform YouTube dan satu unggahan di media sosial X (sebelumnya Twitter) yang secara substansial menuding ijazah sarjana (S-1) Jokowi tidak asli.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) guna menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut diklaim dilakukan tanpa adanya verifikasi, konfirmasi, maupun izin langsung dari Jokowi selaku pemilik dokumen sah. Hasil analisis sepihak itu kemudian disebarluaskan untuk memperkuat narasi tudingan ijazah palsu.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar ketentuan hukum berlapis, yakni Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1). Seluruh pasal tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
