Bejat! Oknum PNS di Siak Tega Cabuli Anak Berkali kali

Nanda
Polres Siak Amankan PNS Terkait Dugaan Pencabulan Anak (Foto ist)

SIAK, iNewsPekanbaru.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membekuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HP (54) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Sungai Mempura ini ditangkap pada Senin (2/11/2026) malam di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais,  mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli melalui visum et repertum, serta barang bukti yang saling bersesuaian, penyidik menetapkan HP sebagai tersangka," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).

Raja Kosmos menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada akhir Oktober 2026. Korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD) tersebut mengaku telah menjadi korban aksi bejat tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan haram tersebut sebanyak 8 kali di rumahnya saat situasi sepi.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu memperlihatkan video porno dari ponselnya kepada korban. Setelah itu, korban diberi uang imbalan berkisar Rp15.000 hingga Rp35.000," ungkap AKP Raja Kosmos.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ponsel dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Siak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta pasal tindak pidana terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman berat.

AKP Raja Kosmos menegaskan komitmen Polres Siak dalam mengusut tuntas perkara ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak. Jika menemukan dugaan kekerasan pada anak, segera lapor ke kepolisian agar dapat ditindak cepat," tegasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network