JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka yang ditetapkan berinisial LSP, yang diketahui merupakan mantan Kapolri dan saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Selain LSP, dua tersangka lainnya dalam perkara ini masing-masing berinisial AS dan LH.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, aksi penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor komunikasi pribadi Presiden, tetapi juga sejumlah tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Asep Safrudin dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler serta empat buah flashdisk.
Selain memeriksa ketiga tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan dari seorang saksi berinisial SU guna melengkapi berkas perkara.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. "Terhadap para tersangka, kami lakukan penahanan di rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
