PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran polres telah menangani 61 tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
“Puluhan perkara tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau,” kata Ade Kamis (29/10/2026).
Ade menjelaskan Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara tertinggi, masing-masing mencatatkan 10 kasus.Namun, dari sisi luas lahan terbakar, Pelalawan menempati posisi tertinggi dengan 2.507,1 hektare.
Sementara itu, Polres Indragiri Hilir menangani 10 perkara dengan luas lahan terbakar 73,5 hektare. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.
“Kasus yang ditangani Subdit IV Ditreskrimsus secara langsung menangani empat perkara dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare,” lanjutnya.
Wilayah lainnya yang tercatat dalam data penanganan perkara karhutla meliputi Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Dari total 61 perkara tersebut, data mencatat tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Penanganan perkara ini adalah komitmen kami. Bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengendalikan karhutla di Provinsi Riau,”’tegas Ade.
Polda Riau juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli di daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tuturnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
