iNewsPekanbaru--id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 39 tersangka serta merehabilitasi 150 orang selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9-23 Oktober 2026.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai macam narkotika dengan total berat 101,05 Kg dengan rincian barang bukti narkotika berupa 82,75 kilogram sabu, 258 butir ekstasi, 18,07 kilogram ganja, serta 62 pcs Catridge mengandung etomidate.
"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Kombes Putu, Sabtu (24/10).
Dikatakannya, OSN tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau dalam memberantas peredaran narkoba.
"Pelaksanaan operasi melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran polres dengan sasaran lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,"lanjutnya.
Berdasarkan hasil operasi, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka serta merehabilitasi 79 orang. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi
Sementara itu, Polresta Pekanbaru dan sejumlah Polres jajaran turut mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berbagai jenis narkotika serta melakukan penanganan terhadap pengguna melalui rehabilitasi.
Polresta Pekanbaru mencatat tiga kasus dengan tiga tersangka dan lima orang direhabilitasi. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.
Selanjutnya, Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga kasus dengan enam tersangka, Polres Indragiri Hilir empat kasus dengan tiga tersangka, dan Polres Pelalawan dua kasus dengan dua tersangka.
Polres Rokan Hilir mencatat tiga kasus dengan empat tersangka, sedangkan Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka. Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti melaporkan kegiatan rehabilitasi masing-masing terhadap empat dan enam orang.
“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Putu.
Ia menegaskan, Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
“Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
