JAKARTA, iNewsPekanbaru.id — Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan hukum ini bagian dari penanganan 98 laporan polisi (LP) yang mencakup total area terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), bahwa usut tuntas kasus korporasi ini mengandalkan kerja sama antara Bareskrim dan 10 polda jajaran.
"Total ada 98 laporan polisi dengan luas area yang hangus mencapai 25.600,26 hektare. Hingga saat ini, sudah sembilan korporasi ditetapkan sebagai tersangka," jelas Pipit. Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di sektor industri perkebunan sawit.
Kalbar Jadi Wilayah Terbanyak
Berdasarkan pemetaan data Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memimpin penanganan kasus terbanyak dengan 33 LP. Disusul Polda Sumatera Selatan (17 LP), Polda Kalimantan Tengah (14 LP), dan Polda Kalimantan Selatan (11 LP).
Polda jajaran lainnya yang turut menangani kasus karhutla yakni Polda Kaltim (7 LP), Polda Riau (6 LP), Polda Kaltara dan Lampung (masing-masing 3 LP), Polda Jambi (2 LP), Polda Bangka Belitung (1 LP), serta penanganan langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri (1 LP).
Dari total sembilan korporasi yang terjerat, mayoritas berlokasi di wilayah Kalimantan Barat sebanyak tujuh perusahaan. Sedangkan dua korporasi sisanya masing-masing ditangani oleh Polda Kalteng dan Polda Kalsel.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
