JAKARTA, iNewsPekanbaru.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan tegas mengenai status pajak pembalut wanita di Indonesia. Lembaga perpajakan tersebut memastikan bahwa produk kebersihan ini masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang wajib dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, setiap transaksi jual beli pembalut wanita di dalam negeri tetap akan dikenakan PPN selama memenuhi aturan yang berlaku.
"Intinya, pembalut yang dijual di Indonesia itu statusnya Barang Kena Pajak dan dikenai PPN, asalkan penyerahannya sesuai dengan aturan perpajakan," ungkap Inge.
Ia juga menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh barang konsumsi di pasaran otomatis menjadi BKP, kecuali komoditas-komoditas tertentu yang memang sudah mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Khusus untuk barang nonmewah, tarif PPN yang dipatok adalah 12 persen. Kendati demikian, pemerintah menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban pajak efektif yang dibayar oleh konsumen tetap berada di angka 11 persen.
Hingga saat ini, produk pembalut maupun perlengkapan sanitasi perempuan lainnya ternyata belum masuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas bebas PPN dari negara.
"Fasilitas bebas PPN itu hanya diberikan untuk jenis barang tertentu yang sudah diatur secara khusus dalam undang-undang. Nah, pembalut belum masuk dalam kelompok itu," terang Inge.
Menanggapi kritik publik yang sempat menyebut kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi gender atau "pajak menstruasi", pihak DJP dengan tegas membantahnya. Inge menekankan bahwa pengenaan pajak ini murni bagian dari sistem perpajakan umum untuk konsumsi barang, bukan pajak khusus terhadap perempuan.
"Kami tegaskan, PPN pada pembalut bukan pajak khusus untuk perempuan atau karena alasan menstruasi. Ini murni bagian dari aturan PPN umum yang berlaku untuk konsumsi barang pada umumnya," tegasnya.
Di tengah desas-desus dan dorongan masyarakat yang memandang pembalut sebagai kebutuhan esensial perempuan, Inge menyebutkan bahwa pemerintah sampai saat ini belum menerima usulan kajian resmi untuk menggratiskan produk tersebut dari PPN.
Ia menambahkan, kebijakan pajak untuk produk sanitasi wanita tidak bisa diputuskan sembarangan dan butuh pertimbangan yang matang. Apalagi, saat ini ada banyak sekali jenis pembalut di pasaran dengan variasi dan nilai tambah yang beragam.
"Karena produk sanitasi menstruasi ini punya karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda, pembahasannya tentu harus komprehensif—mempertimbangkan aspek produknya, aturan perpajakan, sampai dampaknya bagi masyarakat luas," pungkas Inge.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
