111 Hektare Hutan Manggrove di Dumai Dijarah, Polda Riau Amankan Alat Berat

Nanda
Hutan Manggrove di Dumai Dijarah (Foto ist)

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ade menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau tidak hanya menindak dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong pencegahan serta pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi penting, termasuk ekosistem mangrove.

Diketahui, kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove, memiliki fungsi ekologis yang strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. 

Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir dan penyimpan karbon, sedangkan ekoton berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekososistem.

Masyarakat juga diimbau ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network