Sembunyikan 7 Kg Sabu di Kebun Sawit dan Dalam Tanah, 3 Pria di Rupat Ditangkap Polisi

Banda Haruddin Tanjung
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Foto: ist

BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini pengungkapan dilakukan di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Dari tiga tersangka petugas mennyita barang bukti 7 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7 Kg yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu, (22/7) lalu.



Editor : Banda Haruddin Tanjung

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network