111 Hektare Hutan Manggrove di Dumai Dijarah, Polda Riau Amankan Alat Berat

Nanda
Hutan Manggrove di Dumai Dijarah (Foto ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kawasan tersebut diduga digarap untuk disiapkan menjadi areal perkebunan dengan menggunakan alat berat.Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan pria berinisial N alias B sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, perkara tersebut bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan serta satu unit ekskavator di lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).

Menurut Ade, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya.Berdasarkan hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, diketahui area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare. Kawasan yang digarap tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove. Ade mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli.

"Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan  serta ahli hukum pidana," ujarnya.

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.Ade mengungkapkan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," ucapnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network