Usut Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Ketua DPRD Juprizal dan 8 Saksi Lain Hari Ini, Ini Daftarnya

Nur Khabibi
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Tim penyidik menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pada Rabu (8/7/2026).

Dari daftar sembilan nama yang dipanggil, dua di antaranya merupakan pejabat teras di Kabupaten Kuansing, yakni Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, serta Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Ketua DPRD dan Kadisbun, tim penyidik KPK turut memanggil tujuh saksi penting lainnya untuk dimintai keterangan, yaitu:

Fahdiansyah (Asisten I Kuansing)

Ade Fahrer (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan)

Sigit Purnomo (Kepala Bagian Tata Pemerintahan)

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network