Usut Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Ketua DPRD Juprizal dan 8 Saksi Lain Hari Ini, Ini Daftarnya
Syarat bernilai fantastis tersebut kemudian disetujui oleh Zulkarnain. Ia mengkredit satu unit Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun, dengan meminjam identitas Ardiles untuk menyamarkan transaksi.
Tak berhenti di situ, gurita kasus Suhardiman melebar ke sektor agraria. Ia diduga turut menerima gratifikasi ilegal terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya. Tragisnya, uang gratifikasi tersebut diduga diambil dari hasil keringat masyarakat kecil.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya memungkasi penjelasan perkara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
