PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi diperberat di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperpanjang masa hukuman politikus PKB tersebut dari yang semula 2 tahun penjara menjadi 4 tahun terkait kasus pemerasan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Azis secara dalam jaringan pada Senin (5/10/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim Abdul Aziz Senin (5/0/2026).
Hukuman pidana penjara: 4 tahun terhadap Abdul Wahid naik dua kali lipat dari vonis 2 tahun di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atau pengadilan tinggat pertama.
Selain pidana, sanksi denda: Rp200 juta juga dikenakan kepada Abdul Wahid dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan jika denda tidak dibayar.
Abdul Wahid, eks anggota DPR RI ini mulanya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kedua belah pihak baik KPK maupun terdakwa sebelumnya sama-sama mengajukan banding atas vonis tingkat pertama. Saat ini, kubu Abdul Wahid masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan PT Riau atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
