Hukuman Diperberat di PT, Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Kasasi

Nanda
Kubu Gubernur Riau Non Aktiif Ajukan Kasasi Atas Vonis Penjara 4 Tahun (Foto Dokumen iNewsPekanbaru.id)

 

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id -  Tak terima hukumannya diperberat di tingkat banding, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini diambil menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengubah hukuman perkara korupsi yang menjeratnya.

Rencana kasasi tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus. Ia memastikan pihak Abdul Wahid bakal membawa perkara ini ke tingkat MA, meski belum mau membeberkan detail tenggat waktu pendaftarannya dan meminta publik untuk bersabar menunggu.

"Kita kasasi, untuk kapan waktu pengajuanya, tunggu saja," ucapnya Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Wahid dihukum 8,5 tahun penjara. Karena ketidakpuasan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mengajukan banding.

Hasilnya, kemarin Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding dan resmi memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara. Selain sanksi kurungan badan, Abdul Wahid juga tetap dibebani denda sebesar Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan) serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network