BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Polres Bengkalis,Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang yang merupakan Pasutri (pasangan suami istri) ditangkap terkait jaringan perdagangan orang ini.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
"Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial J (62) dan S (39), yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprocedural,"imbuhnya Rabu (11/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan. Para PMI diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Selain mengamankan para terduga pelaku dan PMI, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
