Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam Dihantam Ombak, 9 Korban Selamat Diserahkan ke BP3MI Ri
DUMAI, iNewsPekanbaru.id— Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menerima penyerahan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penempatan unprosedural atau ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban berhasil diselamatkan setelah kapal cepat (speedboat) yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Selat Rupat saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Proses serah terima pekerja migran atau TKI ilegal ini berlangsung pada Senin malam, 17 Agustus 2026 pukul 21.30 WIB di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sat-Polairud Polres Dumai berdasarkan Surat Nomor: B/034/VIII/RES.1.16/2026/Polairud perihal Bantuan Pemulangan Korban PMI.
"Seluruh korban selamat saat ini telah berada dalam penanganan aman di Rumah Ramah P4MI Kota Dumai untuk penanganan awal, pendataan, verifikasi dokumen, serta persiapan fasilitas pemulangan ke daerah asal masing-masing," kata Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan Laporan Informasi Sat-Polairud Polres Dumai dengan Nomor: LI/05/VIII/2026/SATPOLAIRUD/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, insiden terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di perairan antara Selat Rupat dan Kota Dumai.
Kejadian bermula ketika petugas piket Sat-Polairud Polres Dumai menerima laporan dari kru Kapal Cargo KM Sinako Bagan Siapi-api yang melihat beberapa orang mengapung di tengah laut menggunakan rompi pelampung (life jacket).
Berdasarkan keterangan para korban yang selamat, kapal speedboat tersebut mengangkut total 22 orang, terdiri dari 20 orang calon PMI ilegal, 1 orang nakhoda, dan 1 orang tekong. Saat berada di tengah laut, kapal terbalik setelah dihantam gelombang.
Editor : Banda Haruddin Tanjung