BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Riau membekuk seorang pria berinisial RA (38) terkait kasus dugaan peredaran sabu di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Jumat (24/7/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 50,01 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro, satu unit HP, serta uang tunai Rp300.000.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Tersangka RA mengaku mengambil barang haram itu atas ajakan pria berinisial W yang saat ini masih buron. Dia dijanjikan upah Rp1 juta, tetapi baru menerima Rp300 ribu sebelum akhirnya kami amankan," ujar Tidar.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. RA kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pria berinisial W masih dalam pengejaran petugas.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
