Alasan Polisi Tidak Menahan Para Tersangka
Kombes Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo cs didasarkan pada permintaan tersangka yang mengajukan alat bukti pendukung.
“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden Jokowi ini.
Penetapan delapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025). Kapolda menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Irjen Asep Edi.
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran mereka. Klaster Pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian Klaster kedua:terdiri dari tiga orang yang diperiksa hari ini, yaitu RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
