JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Tiga tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, diperiksa selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11/2025).
Bersama Roy Suryo, dua tersangka lain yang diperiksa hari ini adalah Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ketiganya tidak dilakukan penahanan setelah pemeriksaan selesai.
“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Kombes Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
