Sekap Pacar 3 Tahun dan Lakukan Pelecehan Seksual, Taufik Hidayat Diadili

Nanda
(Kasus Penganiayaan Pacar, Taufik Diadili Foto iNews.id)

BANDUNG, iNewsPekanbaru.id — Terdakwa Taufik Hidayat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas kasus dugaan penyekapan serta penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), Rabu (30/9/2026).

Proses peradilan yang diawali dengan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung tertutup sejak awal. Langkah ini diambil mengingat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa berkaitan erat dengan penderitaan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta norma kesusilaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Vici Daniel Valentino, didampingi hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari, memulai persidangan sekitar pukul 11.00 WIB. Taufik Hidayat terlihat sudah duduk di meja pesakitan saat majelis hakim memasuki ruangan.

Sebelum mengawali pembacaan dakwaan, hakim sempat memberikan ruang bagi para jurnalis untuk mengambil dokumentasi foto dan video. Namun, sesaat setelahnya, seluruh awak media diminta meninggalkan ruangan demi menjaga kerahasiaan materi persidangan.

"Sebelum persidangan dimulai, kami persilakan rekan-rekan jurnalis untuk mengambil gambar. Karena perkara ini menyangkut Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sidang wajib digelar tertutup," jelas Hakim Anggota Dwi Sugianto sebelum memimpin pengosongan ruang sidang.

Sifat tertutup ini juga ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. Ia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi alasan utama seluruh proses pemeriksaan dan pembacaan dakwaan dilakukan di luar jangkauan publik.

Meski demikian, Nur memastikan bahwa kerahasiaan ini tidak berlaku permanen hingga akhir proses hukum.

"Sesuai regulasi TPKS, seluruh tahapan pemeriksaan perkara memang digelar tertutup. Namun nanti pada tahap akhir, yaitu saat pembacaan vonis atau putusan majelis hakim, jalannya persidangan akan kembali dibuka untuk umum," terang Nur.

Ia menambahkan, masyarakat dan media massa tetap bisa mengawal jalannya perkara ini melalui pembaruan informasi yang akan disampaikan secara berkala oleh tim JPU maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network