Kasus Perjarahan Hutan dan Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka

Nanda
Polres Bengkalis saat oleh TKP kasus penjarahan hutan di Sebanga, Pinggir (Foto: Istimewa).

BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id —  Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pria bernama Jhony Frisky Parapat (29) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin sah seluas kurang lebih 4 hektare. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penetapan status tersangka tersebut setelah jajarannya menggelar perkara pada Sabtu (29/8/2026).

"Penetapan tersangka JFP (29) dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan hasil telaah status titik koordinat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX yang mengonfirmasi bahwa lahan kebun sawit yang digarap tersangka masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (30/8/2026).

Awal pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (8/8/2026), saat tim kepolisian melakukan pengecekan dan pemadaman karhutla yang membakar area di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo. Di lokasi kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas pemeliharaan kebun kelapa sawit seperti pemupukan dan penyemprotan di atas lahan hutan tersebut.

Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka yang merupakan warga asal Kandis, Kabupaten Siak, diketahui telah menguasai lahan kawasan hutan seluas 4 hektare dan rutin memanen hasil kelapa sawit setiap tiga minggu sekali tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel android, 12 batang pelepah sawit bekas terbakar, serta peta hasil telaah status titik koordinat dari BPKH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

tanpa izin sah seluas kurang lebih 4 hektare. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penetapan status tersangka tersebut setelah jajarannya menggelar perkara pada Sabtu (29/8/2026).

"Penetapan tersangka JFP (29) dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan hasil telaah status titik koordinat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX yang mengonfirmasi bahwa lahan kebun sawit yang digarap tersangka masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (30/8/2026).

Awal pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (8/8/2026), saat tim kepolisian melakukan pengecekan dan pemadaman karhutla yang membakar area di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo. Di lokasi kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas pemeliharaan kebun kelapa sawit seperti pemupukan dan penyemprotan di atas lahan hutan tersebut.

Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka yang merupakan warga asal Kandis, Kabupaten Siak, diketahui telah menguasai lahan kawasan hutan seluas 4 hektare dan rutin memanen hasil kelapa sawit setiap tiga minggu sekali tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel android, 12 batang pelepah sawit bekas terbakar, serta peta hasil telaah status titik koordinat dari BPKH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network