Pemerasan di Dinas PUPR, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun

Nanda
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara (Foto iNewsPekanbaru.id)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Putusan ini terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta politikus PKB tersebut dihukum 8,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Dalam keputusannya, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas Delta Tamtama di persidangan.

Hakim menilai Abdul Wahid terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif ketiga, yakni melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Tak hanya kurungan badan, politikus Riau ini juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, sanksinya akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 80 hari.

Vonis ini tergolong "diskon besar" dari tuntutan awal. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Uang tersebut dinilai sebagai hasil dari praktik pemerasan terhadap para Kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, di mana ia menetapkan "jatah setoran" sebesar 5 persen dari nilai anggaran.

Kasus ini bermula ketika Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 bersama 10 orang lainnya. Dalam perkara pemerasan proyek Dinas PUPR bermodus "jatah preman" yang ditaksir mencapai Rp7 miliar ini, KPK tak hanya menjerat Abdul Wahid, tetapi juga memproses mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan serta orang kepercayaannya, Dani Nursalam.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network