Dituntut 8,5 Tahun Penjara,  Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Dibebaskan

Nanda
Wks Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Dibebaskan dalam Sidang Pledoi IFoto ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru,id — Mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Langkah pembelaan ini diambil setelah pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan orang nomor satu di Riau tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait dugaan pemerasan proyek.

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid membacakan langsung kalimat pembelaannya dan menyatakan tidak bersalah atas seluruh pasal yang disangkakan.

"Menerima nota pembelaan atau pledoi saya. Meminta majelis hakim menyatakan bahwa saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan kepada saya atas dakwaan tindak pidana," ujar Abdul Wahid dalam petikan langsung pembelaannya.

Selain menolak dakwaan, ia juga meminta agar status penahanannya segera dicabut begitu putusan hakim dibacakan nanti. Ia berharap keadilan berpihak kepadanya agar bisa langsung menghirup udara bebas.

"Membebaskan saya dari seluruh dakwaan jaksa. Kemudian meminta kepada penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan setelah putusan dibacakan," tambah Abdul Wahid.

Kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau ini diketahui bermula dari penyelidikan terkait dugaan pemotongan anggaran serta permintaan komitmen fee kepada sejumlah kontraktor rekanan yang menjalankan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menuntut hukuman kurungan selama 8,5 tahun, jaksa juga membebankan denda serta uang pengganti kepada terdakwa. Setelah mendengarkan pembacaan pledoi ini, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum.


Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 3 November 2025 bersama 10 orang lainnya. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR dengan modus "jatah preman" bernilai Rp7 miliar. Persidangannya bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara atau 8 tahun enam bulan.Selain Wahid, KPK juga memproses mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan 'tangan kanan' Wahid Dani.Nursalam  


 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network