Meskipun demikian, Kasat Reskrim memastikan bahwa proses penyidikan perkara pembunuhan ini akan tetap berlanjut. "Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Satuan Reskrim diwajibkan untuk tetap mencari dan melengkapi bukti-bukti guna membuat terang peristiwa yang terjadi. Sementara itu, kedua tersangka, ZA dan I, diwajibkan untuk melapor ke Polres Kampar setiap satu minggu sekali.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan gelar perkara lanjutan di Polda Riau, dengan mengundang JPU, penyidik, dan pengawas penyidikan (Wassidik) Krimum Polda Riau, untuk mempercepat penuntasan berkas perkara ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
