DUMAI, iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya pengedaran zat berbahaya jenis etomidate kemasan cartridge merk Thugs. Seorang pria berinisial S alias Roni (38), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, diringkus saat bersiap berangkat di sebuah loket bus di kawasan Jalan Ratu Sima, Kota Dumai, Riau.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 296 buah cartridge berisi cairan diduga etomidate dengan berat kotor mencapai 3.000 gram (3 kg).
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar dan masuk Kota Dumai guna memutus rantai peredaran gelap narkotika maupun zat adiktif berbahaya lainnya.
"Tersangka kami amankan saat hendak membawa barang bukti tersebut menuju Kota Medan melalui jalur darat. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Dumai dalam merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ujar Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan Jumat (25/9/206).
AKBP Fatikh menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam-merah milik tersangka. Di dalamnya terdapat dua paket terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge merk Thugs.
"Saat diinterogasi di lapangan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami juga menyita satu unit ponsel pintar yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya," tambah AKBP Fatikh.
Selain ratusan cartridge diduga etomidate seberat ±3 kg, polisi menyita barang bukti pendukung berupa tas ransel, kantong belanja merah, dan satu unit ponsel pintar merk Oppo warna cokelat.
Saat ini tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap asal-usul barang serta jaringan yang melibatkannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
