KAMPAR,iNewsPekanbaru.id – Kepolisian Resor, Polres Kampar, Riau, terpaksa membebaskan dua tersangka kasus pembunuhan sadis, ZA dan I, dari jeruji besi. Pembebasan ini dilakukan bukan karena kasus dihentikan, melainkan karena masa penahanan terhadap kedua tersangka telah habis sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dua pria tersebut merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta (43), seorang pedagang yang ditemukan tewas bersimbah darah akibat hantaman benda tumpul di rumahnya di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kampar, beberapa bulan lalu. Para pelaku diduga kuat mengambil harta benda korban saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, pada Senin (27/10/2025), membenarkan perihal pembebasan kedua tersangka tersebut. "Untuk kedua tersangka sudah habis masa penahanannya, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan," jelas AKP Gian.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
