SIAK, iNewsPekanbaru.id — Petualangan dua perampas spesialis perhiasan emas berakhir di tangan aparat Kepolisian Resor (Polres) Siak. Setelah dibuntuti secara intensif selama tiga hari, dua anggota sindikat jambret lintas wilayah berinisial BN dan RF akhirnya dibekuk saat sedang berada di sebuah warung es dawet di kawasan Tualang, Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Pamulais, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan penjahat jalanan yang menyasar perhiasan berharga.
"Kedua pelaku ini terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Target utama mereka memang spesialis perhiasan emas," ujar Raja Kosmos, Senin (28/9/2026).
Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada 21 September lalu di Kampung Rempak, Siak. Saat itu, seorang ibu rumah tangga yang sedang berboncengan dengan anaknya menjadi korban penyerangan. Kedua pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik paksa gelang emas hingga korban nyaris terjatuh.
"Gelang emas yang dirampas berukuran 24 karat dengan taksiran kerugian mencapai Rp33 juta. Setelah berhasil menggasak gelang, pelaku sempat berusaha merebut cincin korban, namun gagal dan langsung melarikan diri," tutur Raja Kosmos.
Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa komplotan ini berjumlah empat orang dan terbiasa beraksi secara berpasangan menggunakan dua unit sepeda motor.
"Dua pelaku berhasil kami amankan, sedangkan dua rekan mereka lainnya saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif," tegasnya.
Selain melancarkan aksinya di Kabupaten Siak, sindikat ini mengaku pernah beroperasi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman serta koordinasi interlokal untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan kejahatan ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
