Jaksa Tegaskan Keterangan Saksi Korban Pemerasan di PN Jakpus Kuatkan Dakwaan

Vitrianda Hilba Siregar
PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat BPT sebagai terdakwa pada Senin (28/9/2026). FOTO: ist

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat BPT sebagai terdakwa pada Senin (28/9/2026). 

Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba ini memprioritaskan pendengaran keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mengingat keterbatasan waktu, majelis hakim baru menuntaskan pemeriksaan terhadap dua dari empat saksi yang dihadirkan, yakni Vincent Leocarlius dan Kontusan. 

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara bergiliran di hadapan hakim, jaksa, terdakwa, serta penasihat hukum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network