Mengapa 2 Tersangka Pembunuhan Sadis di Kampar Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Rahmad Riski
Polisi Bebaskan Dua Tersangka Pembunuhan di Kampar (Foto Ilustrasi/ Freepik)

KAMPAR,iNewsPekanbaru.id – Kepolisian Resor, Polres Kampar, Riau, terpaksa membebaskan dua tersangka kasus pembunuhan sadis, ZA dan I, dari jeruji besi. Pembebasan ini dilakukan bukan karena kasus dihentikan, melainkan karena masa penahanan terhadap kedua tersangka telah habis sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dua pria tersebut merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta (43), seorang pedagang yang ditemukan tewas bersimbah darah akibat hantaman benda tumpul di rumahnya di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kampar, beberapa bulan lalu. Para pelaku diduga kuat mengambil harta benda korban saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, pada Senin (27/10/2025), membenarkan perihal pembebasan kedua tersangka tersebut. "Untuk kedua tersangka sudah habis masa penahanannya, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan," jelas AKP Gian.

Meskipun demikian, Kasat Reskrim memastikan bahwa proses penyidikan perkara pembunuhan ini akan tetap berlanjut. "Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Satuan Reskrim diwajibkan untuk tetap mencari dan melengkapi bukti-bukti guna membuat terang peristiwa yang terjadi. Sementara itu, kedua tersangka, ZA dan I, diwajibkan untuk melapor ke Polres Kampar setiap satu minggu sekali.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan gelar perkara lanjutan di Polda Riau, dengan mengundang JPU, penyidik, dan pengawas penyidikan (Wassidik) Krimum Polda Riau, untuk mempercepat penuntasan berkas perkara ini.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network