Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau
Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang tentang Kehutanan dan Perkebunan," tambah Kapolres.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polres Kuantan Singingi dalam merespons cepat tindak pidana yang mengancam kelestarian lingkungan, khususnya hutan lindung yang memiliki peran vital bagi ekosistem.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait