Dalam Hitungan Jam, Polres Kuantan Singingi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Hutan Lindung Bukit Betabuh

SM Said
Polres Kuantan Singingi tangkap 3 pelaku pembakaran hutan lindung Bukit Betabuh dalam hitungan jam, berkat laporan warga dan aksi cepat tim Reskrim. Foto Ist

KUANTAN SINGINGI, iNewsPekanbaru.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam waktu kurang dari satu hari, tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, 27 Mei 2025.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas pembakaran di kawasan hutan lindung.

"Mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kami segera mengarahkan tim analis untuk melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB tim analis berhasil melakukan pengungkapan dan para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK, dan ARW berhasil ditangkap," papar AKP Shilton.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kayu bekas terbakar serta satu botol berwarna hijau berisi campuran minyak dan oli kotor yang ditemukan di bawah pohon sawit dekat lokasi kebakaran.

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan hutan, yaitu:

Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,

Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau

Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang tentang Kehutanan dan Perkebunan," tambah Kapolres.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polres Kuantan Singingi dalam merespons cepat tindak pidana yang mengancam kelestarian lingkungan, khususnya hutan lindung yang memiliki peran vital bagi ekosistem.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network