Dalam Hitungan Jam, Polres Kuantan Singingi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Hutan Lindung Bukit Betabuh

SM Said
Polres Kuantan Singingi tangkap 3 pelaku pembakaran hutan lindung Bukit Betabuh dalam hitungan jam, berkat laporan warga dan aksi cepat tim Reskrim. Foto Ist

KUANTAN SINGINGI, iNewsPekanbaru.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam waktu kurang dari satu hari, tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, 27 Mei 2025.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas pembakaran di kawasan hutan lindung.

"Mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kami segera mengarahkan tim analis untuk melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB tim analis berhasil melakukan pengungkapan dan para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK, dan ARW berhasil ditangkap," papar AKP Shilton.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kayu bekas terbakar serta satu botol berwarna hijau berisi campuran minyak dan oli kotor yang ditemukan di bawah pohon sawit dekat lokasi kebakaran.

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan hutan, yaitu:

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network