Pelalalwan, iNewsPekanbaru.id - Bejatnya perbuatan seorang mertu dengan memperkosa menantunya yang sedang sakit. Kejadian tragis ini terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ucok Alawa (46 tahun) telah ditangkap oleh polisi sebagai akibat dari tindakannya yang mengerikan ini. Ironisnya, saat kejadian terjadi pada 16 Juni 2024 sekitar pukul 10 pagi, korban sedang dalam kondisi lemah akibat sakit yang dideritanya.
Menurut keterangan yang disampaikan, korban tinggal bersama suaminya di rumah pelaku pada saat kejadian. Saat itu, tidak ada suami korban atau anak pelaku yang berada di rumah, begitu juga dengan istri pelaku. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, pelaku masuk ke kamar di mana korban terbaring lemah. Tanpa belas kasihan, pelaku membuka paksa pakaian korban dan melakukan perbuatan keji tersebut.
Korban, yang dalam keadaan tidak mampu untuk melawan karena sakitnya yang parah, tidak bisa menghadapi pelaku yang memanfaatkan situasi rumah sepi dan kondisi korban yang tidak berdaya. Setelah melancarkan perbuatannya, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman akan ada konsekuensi lebih lanjut jika melanggar ancaman tersebut.
"Korban akhirnya mengambil langkah berani untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku dikenakan Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban Jumat (5/7/2024)..
Kejadian ini tidak hanya menunjukkan kekejaman yang tidak bisa diterima dalam masyarakat, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap individu yang rentan. Semoga proses hukum dapat memberikan keadilan yang pantas dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait