INHU iNews.id - Seorang pria di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya. Korban sebut saja Melati (12) dicabuli ayahnya berkali kali
Korban sendiri sudah lama memendam rasa pahitnya karena tidak punya tempat mengadu. Dimana ibunya sudah lama meninggalkannya setelah cerai dengan ayahnnya.
"Setelah menerima laporan, pihak Polsek Pasir Penyu mencari pelaku yakni YR (48). Setelah berhasil menemukan, tim langsung menangkap tersangka," kata Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Jumat (23/9/2022).
Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya berani menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya pada seorang temannya. Dia mengaku sudah diperkosa ayahnya berkali kali.
Korban mengaku selama ini tidak punya tempat mengadu karena tidak memiliki ibu. Dimana ibunya sudah lama meninggalkannya dan dia hidup hanya bersama ayahnya. Setelah mendengar hal itu, teman korban mencari tau keberadaan ibu korban. Akhirnya, ibu korban berinisial DI berhasil ditemui.
Setelah mendengar cerita itu, DI langsung amarah. Diapun mengadukan hal itu kepada tokoh masyarakat disana. Akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak Polsek Pasir Penyu.
"Korban dicabuli sejak bulan Juli 2022," tandasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung