iNewsPekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, pada tahun 2012. Dari kedua tersangka tersebut, satu di antaranya telah ditahan.
Tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur PT BRJ, yakni BS, yang merupakan pelaksana proyek pembangunan jembatan tersebut. Penahanan terhadap mantan bos PT BRJ ini dilakukan setelah polisi memanggil dan memeriksa BS di Kantor Kejati Riau.
Menurut Bambang, Kasi Penkum Kejati Riau, setelah pemeriksaan terhadap BS selesai, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara. Hasilnya, tim menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Jembatan Sungai Enok oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Indragiri Hilir pada tahun 2012. Setelah penetapan sebagai tersangka, dilakukan penahanan terhadap BS.
Selain tersangka BS, Kejati Riau juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni HMF, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT. BRJ. Namun, tersangka BRJ tersebut tidak hadir saat dipanggil oleh kejaksaan.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah sebagai berikut: setelah pengumuman lelang oleh Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama dengan tersangka BS melengkapi persyaratan lelang/tender. Selanjutnya, keduanya membantu mencarikan personil fiktif.
Setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan untuk mengendalikan pekerjaan. Kemudian, tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen kontrak palsu dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak/Addendum I dan II senilai Rp14.826.029.360 dari tanggal 17 Juli 2012 hingga 31 Desember 2012, serta dokumen BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ, cek dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 (setelah pekerjaan selesai).
Menurut ahli fisika dari ITB, pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak atau addendum I dan II. Auditor BPKP juga menemukan bahwa terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309.
Terhadap tersangka BS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Sementara itu, tersangka HMF telah dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait