Kejati Riau Tuntut Mati 31 Gembong Narkoba 

Nanda
Kejati Riau Tuntut Puluhan Bandara Narkoba dengan Hukuman Mati (Foto Kajati Riau Sutikno/ist))

PEKANBARU,  iNewsPekanbaru.id  – Penegakan hukum terhadap sindikat narkotika di Provinsi Riau terus dilakukan sepanjang tahun 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat telah melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap 31 terdakwa yang terlibat dalam jaringan barang haram tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa dari puluhan tuntutan maksimal tersebut, majelis hakim telah mengabulkan vonis mati untuk tujuh terdakwa.

"Selama tahun 2025, sebanyak 31 terdakwa dituntut mati. Dari jumlah tersebut, tujuh terdakwa telah dijatuhi vonis yang sama oleh pengadilan," ujar Sutikno Gedung Satya Adhi Wicaksana, Selasa (30/12).

Selain tuntutan mati, Korps Adhyaksa Riau juga menunjukkan ketegasan melalui tuntutan penjara seumur hidup bagi 39 terdakwa lainnya. Hingga saat ini, sebanyak 28 orang di antaranya telah divonis seumur hidup oleh pihak pengadilan.Adapun para terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi, dengan masa pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.

"Kasus-kasus yang kami berikan tuntutan mati ini merupakan perkara besar. Barang buktinya sangat signifikan dan melibatkan jaringan sindikat terorganisasi. Cukup ngeri sebenarnya," tegas Sutikno yang saat itu didampingi Wakil Kajati Riau Edi Handojo dan jajaran asisten.

Meskipun vonis mati telah dijatuhkan, Sutikno menjelaskan bahwa seluruh putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini dikarenakan para terdakwa masih menempuh berbagai upaya hukum. Kejati Riau memastikan eksekusi baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung (MA).

Menariknya, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren penuntutan mati di Riau mengalami penurunan. Pada tahun 2024, Kejati Riau tercatat menuntut mati sebanyak 45 terdakwa narkotika.


Dia menjelaskan bahwa kasus narkoba di Provinsi Riau sudah sangat mengkwatirkan. Hal ini karena banyaknya narkoba yang disita petugas dalam pengungkapan. Untuk itu dibutuhkan Kerjasama semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network