PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).
Ada dua orang yang menjadi tersangka baru yakni MA yang merupakan Asisten II Ekonomi dan antar lembaga PT SPRH dan DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir , perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara MA dan DS hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan MA dan DS sebagai tersangka," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah Selasa (16/12/2025).
Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap MA dan DS dilakukan karena MA dan DS bersama- sama dengan dua tersangka R dan Z yang sebelumnya sudah jadi tersangka terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,2 M berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, tersangka MA dan DS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Adapun terhadap tersangka MA dan tersangka DS dilakukan penahan selama 20 hari kedepa,"tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
