Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Addul Wahid pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.450.000.000 terkait kasus pemarasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Nilai Rp1.45 M ini merupakan bagian dari dampak keputusan Wahid yang diduga memeras para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau dengan patokan setoran sebesar 5 persen dari nilai anggaran.
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 3 November 2025 bersama 10 orang lainnya. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR dengan modus "jatah preman" bernilai Rp7 miliar. Persidangannya bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara atau 8 tahun enam bulan.Selain Wahid, KPK juga memproses mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan 'tangan kanan' Wahid Dani Nursalam.
Editor: Banda Haruddin Tanjung