Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 111 Hektare Hutan Manggrove di Dumai Dijarah, Polda Riau Amankan Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:56 WIB
  • author SM Said
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Anggota Komisi III DPR RI M Rahul, mengapresiasi Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Ukui. Foto ist

Selain itu, Rahul juga menilai komitmen Kapolda Riau dan jajaran dalam mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis dengan tetap mematuhi aturan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip keberlanjutan.

"Kami mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum ketika menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat," tegasnya.

Polda Riau sebelumnya menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik Musim Mas dituding telah membuat sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo menjadi 'ternodai' dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.

Perkara ini diungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau, pada Desember 2025 lalu. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.

Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bukan hanya kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. 

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan. Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi dan meminimalisir risiko banjir.

"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2026).

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut